Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Kota Tangerang Selatan resmi berstatus tersangka dalam dua kasus berbeda. Kepolisian menetapkan status tersebut setelah melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan sengketa lahan dan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dirinya.

Polres Tangsel mengungkap bahwa kasus pertama berkaitan dengan konflik kepemilikan lahan yang diduga melibatkan praktik pemalsuan dokumen. Penyidik menemukan sejumlah bukti yang menguatkan peran tersangka dalam pengambilalihan lahan secara tidak sah. Pihak korban telah melaporkan insiden tersebut sejak awal tahun, namun baru berkembang setelah penyidik mendapatkan kesaksian tambahan dari warga sekitar.

Tak hanya itu, dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan indikasi keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkoba. Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti saat melakukan penggeledahan di salah satu lokasi yang dikaitkan dengan aktivitas pribadi tersangka. Hasil tes urine medusa88  menunjukkan positif mengandung zat terlarang.

Kapolres Tangsel menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. “Kami sudah menetapkan dua pasal berbeda dalam proses hukum yang berjalan. Tidak ada perlakuan khusus terhadap siapapun, termasuk yang mengatasnamakan organisasi,” ujarnya dalam konferensi pers.

Masyarakat Tangsel pun mulai bersuara. Sejumlah tokoh masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum memproses perkara ini secara tuntas. Mereka berharap kasus ini menjadi peringatan bagi organisasi mana pun agar tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.

Proses hukum terhadap Ketua GRIB Tangsel masih terus berjalan, dan polisi berjanji akan segera melimpahkan berkas ke kejaksaan setelah penyidikan dinyatakan lengkap.

By admin